Perpres Baru: Ibu Kota Nusantara Ditargetkan Jadi Pusat Politik 2028

 Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi bagian dari pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 sekaligus tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, dengan target pembangunan kawasan inti dan pemindahan pusat pemerintahan yang terukur.

Slot Pragmatic

Target Utama Pembangunan IKN

Pada Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, Perpres ini mengatur tahapan pembangunan dan pemindahan pemerintahan menuju IKN. Beberapa poin penting di antaranya:

  • Kawasan inti pemerintahan IKN ditargetkan terbangun seluas 800–850 hektare.

  • Gedung perkantoran mencapai pembangunan sekitar 20% dari rencana keseluruhan.

  • Hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50%, agar aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat memiliki tempat tinggal memadai.

  • Sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50%.

  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan berada di level 0,74, menandakan peningkatan kelancaran transportasi dan jaringan antarwilayah.

Pemindahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Selain pembangunan fisik, Perpres ini juga menekankan pentingnya pemindahan kegiatan pemerintahan.

  • Jumlah ASN yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN ditargetkan mencapai 1.700–4.100 orang.

  • Layanan kota cerdas (smart city) diproyeksikan mencakup 25% kawasan IKN pada tahap awal.

Langkah ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemindahan ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis digital yang efisien dan modern.

Fokus pada Infrastruktur dan Konektivitas

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menekankan pembangunan di beberapa aspek:

  1. Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN.

  2. Pembangunan gedung pemerintahan dan perkantoran.

  3. Penyediaan hunian terjangkau yang ramah lingkungan.

  4. Sarana prasarana pendukung, mulai dari jalan, energi, hingga fasilitas umum.

  5. Aksesibilitas dan konektivitas melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Momentum Baru Bagi Indonesia

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek fisik, melainkan juga bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern.

IKN diharapkan menjadi simbol pemerintahan cerdas, pusat politik baru Indonesia, sekaligus kawasan perkotaan berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama